” Pendidikan itu untuk keselamatan hidup lahir dan kebahagiaan batin.” – (Ki Hajar Dewantara)
Pendahuluan
Pendidikan memiliki peran yang sangatlah vital bagi kemajuan dan masa depan suatu bangsa. Berhasil atau tidaknya pendidikan akan menjadi jalan untuk keberhasilan atau kegagalan pembangunan suatu bangsa, sehingga memajukan mutu pendidikan adalah hal yang sangat perlu dilakukan pertama kali oleh suatu bangsa. Pendapat ini sesuai dengan pandangan oleh beberapa ahli pendidikan seperti Don Adam dalam bukunya “Education in National Development” (1971), serta Arnold Anderson dan Mary J Bowman dalam bukunya “Education and Economic Development” (1965) yang memandang keberhasilan pembangunan suatu bangsa sangat ditentukan oleh keberhasilan pendidikan, karena pendidikan dipandang sebagai faktor utama dalam pembangunan suatu bangsa (Ratnawati et al., 2024).
Pendidikan juga mendapatkan tempat yang istimewa di Indonesia. Hal ini bisa diketahui dengan berdasar pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia, tepatnya Pasal 31 ayat (4) yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Jadi berdasarkan pasal tersebut, Pemerintah Indonesia wajib menyalurkan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebanyak 20% untuk memprioritaskan pendidikan. Hal ini penting sebagai jalan semua warga negara Indonesia untuk dapat memperoleh akses pendidikan yang layak dan bermutu.
Apabila berdasar pada kondisi ideal untuk kemajuan Bangsa Indonesia, belakangan ini suatu paradigma terbalik justru terjadi. Hal ini diawali dengan munculnya suatu isu dan informasi pada masa awal pemerintahan Presiden Prabowo, dimana “Pendidikan” justru menjadi prioritas pendukung. Belum lagi kebijakan “Efisiensi” secara tidak langsung turut menjerat beberapa kementerian yang bergerak di ranah pendidikan, seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang anggaran dari pagu awal sebesar Rp 56,6 triliun dipangkas menjadi Rp 14,3 triliun. Selain itu, pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) anggaran yang diperoleh hanya sebesar Rp 26,2 triliun dari target awal Rp 33,5 triliun. Informasi ini diperoleh berdasarkan Lampiran Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025.
Kondisi demikian memunculkan banyak stigma, pertanyaan, serta kekhawatiran terhadap kebertahanan dan pengembangan kualitas mutu pendidikan nasional. Terlebih isu efisiensi dan dampaknya terhadap pendidikan, dimunculkan di tengah carut-marutnya dinamika pendidikan Indonesia. Mulai dari ketimpangan kualitas pendidikan antara Indonesia Barat dan Indonesia Timur, pemerataan kualitas infrastruktur sekolah, muara lulusan pendidikan yang belum sepenuhnya optimal untuk berdaya saing di dunia internasional, sampai masalah kesejahteraan dan kualitas para pendidik yang menjadi kaset kusut tak kunjung diperbaiki (Fabela & Khairunnisa, 2024). Hal ini pada akhirnya tercermin dari data PISA (Program for International Student Assessment) pada Tahun 2022 yang menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-67 dari 81 negara (Ismawati et al., 2023). Keadaan ini tentu jauh panggang dari api, dari suatu bangsa yang merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di usia menginjak 81 tahun dan ingin meningkatkan kualitas pendidikan demi mencapai taraf kemajuan.
Lebih lanjut, kekhawatiran akan degradasi kualitas pendidikan juga diperkuat oleh eksistensi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang justru menjadi program prioritas pemerintah. Berdasarkan data, proyeksi anggaran yang dikeluarkan untuk program MBG ini sangat besar berkisar antara Rp335 triliun, dimana Rp223,6 triliun diketahui berasal dari alokasi anggaran pendidikan (Suardi & Purmadani, 2025). Belum lagi secara empiris, alokasi anggaran yang besar untuk program MBG justru beberapa kali mendatangkan disharmonisasi dalam lingkungan pendidikan (Fikri, 2025). Hal ini direfleksikan oleh kasus keracunan makanan yang merenggut korban ribuan generasi penerus bangsa, menu makanan yang tidak menyimbolisasikan kualitas “bergizi”, polemik gaji pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibandingkan dengan kesejahteraan guru honorer, sampai yang terbaru adanya berita pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang menuai polemik karena besarnya anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 50 juta per unit.
Menghadapi dinamika pendidikan nasional tersebut, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) sebagai organisasi kemahasiswa Hindu yang mengemban nilai perjuangan Dharma Agama dan Dharma Negara menyadari bahwa tantangan dan permasalahan pendidikan di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab salah satu pihak. Perlu adanya kolaborasi antara semua pihak di wadah pendidikan formal, informal, dan nonformal untuk bersama – sama mendata, mengadvokasi, memperjuangkan, dan mengusahakan solusi terhadap tantangan dan problematika pendidikan yang ada dekat di lingkungan sekitar. Sudah saatnya permasalahan pendidikan dicabut dari akar rumput, sehingga mampu menjadi pemantik kebijakan pendidikan yang lebih rasional dan melahirkan tindakan nyata dalam upaya penyelesaian. Oleh karena itu, KMHDI melalui kajian ini berusaha untuk menuangkan kritik sekaligus gagasan secara holistik untuk perbaikan dan kemajuan pendidikan nasional yang lebih bermutu.
Pembahasan
Pendidikan layaknya anak emas dalam sendi kehidupan suatu bangsa. Hal ini terbukti dari negara – negara maju di dunia yang sangat mengutamakan mutu pendidikan bangsanya demi mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas. Selain itu, faktor – faktor penunjang pendidikan juga intens untuk dibangun dan dikembangkan dari masa ke masa. Komponen – komponen utama pendidikan dimulai dari sektor pendidik, peserta didik, tujuan, kurikulum/materi, metode, media, evaluasi, dan lingkungan pendidikan senantiasa mendapatkan perhatian lebih, terutama dari sisi kebijakan, anggaran belanja negara, serta dukungan pemerintah lainnya (Nugraha & Damayanti, 2024). Untuk itu, tidak akan menjadi suatu permasalahan jika pendidikan dibebaskan dari pengenaan pajak, terlebih diprioritaskan untuk didukung oleh khas negara secara lebih. Terlebih hal itu demi menunjang mutu pendidikan dan menjamin pemerataan pendidikan untuk setiap manusia di dunia, tak terkecuali anak-anak Indonesia.
Berdasarkan tesis tersebut, akan menjadi anti-tesis besar ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendegradasi kemajuan pendidikan nasional. Terlebih lagi, kebijakan tersebut turun menjadi sebuah program yang justru terasa menempatkan pendidikan sebagai anak tiri bangsa. Padahal dari sisi esensi, kualitas pendidikan adalah indikator utama untuk menilai sejauh mana perkembangan suatu bangsa bisa bersaing di kancah internasional, serta berdaya untuk kemaslahatan umat manusia (Divayana et al., 2023). Ironi inilah yang menjadi wajah pendidikan nasional pada hari ini. Dimana amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan kualitas pendidikan yang berkeadilan sosial secara utuh dan holistik masih jauh dari cita – cita perjuangan bangsa. Berikut wajah pendidikan nasional pada hari ini yang wajar apabila disebut sebagai “Anak Tiri Bangsa”.
1. Anggaran Selangit, Prasarana Sulit
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Pasal 31 ayat (4) telah mengamanatkan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Berdasar atas amanat pasal tersebut, sudah seyogyanya Pemerintah Indonesia menyalurkan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebanyak 20% untuk memprioritaskan pemerataan kualitas pendidikan yang berkeadilan sosial. Namun pada realitanya, masih ada ketimpangan kualitas prasarana pendidikan di berbagai daerah Indonesia. Hal ini dikonfirmasi sendiri oleh data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun ajaran 2024/2025 (Katadata.co.id, 2025a), dari jumlah total 1,18 juta ruang kelas sekolah dasar (SD), 60,3% diantaranya dalam kondisi rusak. Rinciannya antara lain sebesar 27,22% rusak ringan, 22,27% rusak sedang, dan 10,81% rusak berat. Ruang kelas dalam kondisi baik hanya berkisar sekitar 39,7%.
Lebih lanjut secara empiris, kondisi demikian turut dibuktikan oleh bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka yang sempat viral karena menghadirkan potret kontras antara ruang kelas yang rusak dengan keberadaan dapur MBG yang representative (Timesindonesia.co.id, 2026). Belum lagi berita yang baru – baru ini mengabarkan puluhan siswa di SDN Kubangsari 03, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mau tidak mau harus berkenan melaksanakan pembelajaran secara bergantian sampai sore hari karena peristiwa ambruknya tiga ruang kelas yang sampai saat ini kondisinya masih memprihatinkan dan belum mendapatkan perbaikan. Bahkan kondisi bangunan termasuk rusak parah dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga sekolah (Kompas.com, 2026). Dua contoh tersebut baru menampilkan segelintir cermin buram dari keadaan umum mirisnya prasarana pendidikan di Indonesia.
2. Dinamika Pelik antara Kualitas dan Kesejahteraan Pendidik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya pada Pasal 14 dan 15 telah mengamanatkan, pendidik baik guru dan dosen mempunyai hak dalam memperoleh gaji pokok, tambahan berupa tunjangan yang selaras dengan gaji, serta tambahan berupa tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan maslahah tambahan. Berdasarkan pasal tersebut, sudah seyogyanya pemerintah pusat maupun daerah bertugas atas jaminan hak atas penghasilan layak, sosial, dan perlindungan hukum. Terlebih demi memastikan kualitas pendidik yang bermutu sebagai pembangun insan cendekia, pemerintah pusat dan daerah wajib bertanggung jawab atas penanganan kesejahteraan guru honorer melalui usaha peningkatan status, penyusun kebijakan, serta regulasi dalam distribusi tenaga pendidik sekaligus menjamin kesetaraan dan kesejahteraan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada realitanya, masih ada dinamika pelik antara tuntutan kualitas dan kesejahteraan para pendidik di berbagai daerah Indonesia. Berdasarkan survei Populix terhadap hal yang wajib mendapatkan prioritas oleh pemerintah dalam bidang pendidikan, terdapat 90% responden yang mengevaluasi dan memberikan pandangan bahwa alokasi anggaran pendidikan masih jauh dari kata “layak”. Salah satu faktor yang menjadi indikator penilaian adalah masih rendahnya upah terhadap para pendidik secara holistik (Katadata.co.id, 2025b). Bahkan di tahun 2024, survei dari lembaga Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa mengungkap fakta bahwa sebanyak 74,3% responden guru honorer memperoleh penghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan dan 20,5% diantaranya memperoleh insentif dibawah Rp 500 ribu per bulan (Katadata.co.id, 2024). Hal ini terbukti secara realita di wilayah Nusa Tenggara Timur, dimana seorang guru bernama Agusthinus Nitbani yang telah berusia 52 tahun dan mengabdi sejak Tahun 2002, hanya memperoleh gaji sebesar Rp 223 ribu per bulan (Detik.com, 2026). Keadaan ini tentu sangat timpang dan tidak salah apabila dibandingkan oleh masyarakat dengan gaji pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang rata – rata berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 7 juta per bulan (Fikri, 2025).
3. Disparitas Kurikulum Nasional dengan Kebutuhan Zaman
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya pada Pasal Pasal 1 angka 19, esensi kurikulum sudah diatur sebagai seperangkat rencana (planning) dan pengaturan (manajerial) yang berkaitan dengan tujuan, isi pembelajaran, bahan dan media pembelajaran, serta pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar demi mencapai tujuan pendidikan. Berdasar atas aturan tersebut, pemerintah pusat melalui tangan kanan kementerian sudah sepatutnya mampu menyusun dan memastikan kurikulum nasional yang selaras dengan kebutuhan zaman. Terlebih kurikulum merupakan instrumen kunci yang berfungsi sebagai pedoman guru dalam melaksanakan pengajaran, pedoman siswa untuk beradaptasi dengan lingkungan belajarnya, pedoman evaluasi untuk menilai perkembangan belajar peserta didik, serta pedoman standarisasi jaminan kualitas pendidikan di seluruh tingkatan. Kurikulum yang ideal dan tepat akan melahirkan output berupa generasi bangsa yang berkarakter serta berdaya saing tinggi.
Di tengah keadaan zaman dengan tingkat kompetisi yang tinggi, kurikulum nasional pada hari ini masih belum menemukan muara yang jelas. Berdasarkan survei dari Katadata Insight Center (KIC) pada Tahun 2026, penilaian responden kelas menengah terhadap kurikulum pendidikan di Indonesia hanya memperoleh skor sebesar 6,14 per 10 (Katadata.co.id, 2026). Poin rendah ini diakibatkan oleh banyaknya transisi kurikulum yang cenderung membingungkan stakeholder pendidikan. Pergantian kurikulum juga menghambat kemajuan pendidikan nasional, karena pendidik dan peserta didik selalu dituntut untuk beradaptasi. Di sisi lain, siswa tidak menjadikan proses belajar sebagai prioritas utama karena sistem pendidikan nasional tidak memberikan pembelajaran yang bermakna. Hal ini pada akhirnya menciptakan disparitas kurikulum nasional yang belum sepenuhnya mencetak generasi bangsa yang berdaya saing global dan selaras dengan kebutuhan zaman.
4. Pemerataan Mutu yang Berkeadilan Kunci Kemajuan Pendidikan Nasional
Menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Tahun 2026 dengan semangat yang mengarah kepada kolaborasi bersama demi mewujudkan peningkatan mutu pendidikan nasional, sebenarnya bisa memberikan refleksi pembelajaran untuk bersama – sama membangun pendidikan nasional. Salah satu fokus yang diusung dalam rangka Hardiknas 2026 adalah “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua”. Atas dasar tersebut, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia turut berkomitmen sebagai wadah yang inklusif untuk menggandeng seluruh elemen masyarakat dalam berdaya bersama meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara merata. Hal ini penting guna menciptakan generasi penerus bangsa yang kompeten, baik dari sisi sikap, wawasan, dan keterampilan demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Daripada fokus memprioritaskan hal – hal lain dengan menganaktirikan sektor pendidikan, lebih etis dan elok rasanya ketika pemerintah menempatkan kembali pendidikan sebagai anak emas sekaligus memperbaiki segala permasalahan yang ada. Alokasi anggaran prioritas kepada salah satu sektor sementara gejolak problematika pendidikan nasional masih mencuat adalah salah satu bentuk pengingkaran terhadap cita – cita perjuangan bangsa. Sangat miris ketika negara yang telah merdeka sejak 80 tahun yang lalu, namun gedung sekolah masih banyak yang rusak, akses jalan untuk anak – anak bangsa menuntut pendidikan masih sulit, dan keadaan guru di berbagai wilayah masih jauh dari kata sejahtera. Belum lagi muara kurikulum nasional yang masih jauh dari kata optimal untuk mewadahi anak – anak Indonesia menjadi generasi yang unggul dan berdaya saing global. Untuk itu, hal yang bisa diupayakan segera adalah komitmen dan upaya nyata pemerintah untuk menciptakan pemerataan pendidikan yang berkeadilan sosial.
Dengan menimbang pernyataan awal tentang keberhasilan pembangunan suatu bangsa sangat ditentukan oleh keberhasilan pendidikan, sudah seyogyanya pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia mengawal kualitas pendidikan yang lebih baik. Ketika pendidikan sudah diterima oleh masyarakat secara layak dengan adil dan merata, dengan sendirinya akan tercipta para generasi penerus yang memiliki potensi dan kreativitas untuk menjawab segala problematika bangsa. Peningkatan pemerataan pendidikan yang berkeadilan juga menjadi solusi yang lebih baik dan adil dilakukan oleh pemerintah guna berdaya saing di kancah internasional. Selayaknya pesan Ki Hajar Dewantara yakni “Pendidikan itu untuk keselamatan hidup lahir dan kebahagiaan batin.” Jangan pernah berharap kehidupan bangsa akan menjadi adil dan makmur, ketika permasalahan pendidikan masih menjadi kaset usang yang terus diputar dan jauh dari kata bermutu sesuai Tema Hari Pendidikan Nasional.
Kesimpulan
Kesenjangan fundamental antara amanat konstitusional dan realitas pengelolaan pendidikan nasional menjadi bukti dari ironisnya negara Indonesia sebagai bangsa pendamba kemajuan yang menganaktirikan pendidikan. Hal ini terefleksi dari lokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan minimal 20 persen dari APBN dan APBD, namun dari sisi penyaluran justru memperlihatkan suasana yang sebaliknya. Efisiensi anggaran turut mengakibatkan pemangkasan signifikan terhadap bidang pendidikan yang mendegradasi kualitas pendidikan itu sendiri. Sehingga tidak salah apabila di momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), pendidikan yang semula hadir sebagai anak emas bangsa, sekarang mengalami degradasi sebagai “Anak Tiri Bangsa”.
Pertama pendidikan sebagai anak tiri bangsa direfleksikan oleh anggaran yang selangit namun belum diimbangi dengan prasarana pendidikan yang elit. Data justru menunjukkan ketimpangan kualitas prasarana pendidikan di berbagai daerah Indonesia yang masih jauh dari kata optimal. Kedua pendidikan sebagai anak tiri bangsa direfleksikan oleh dinamika pelik antara kualitas dan kesejahteraan para pendidik. Data justru menunjukkan tuntutan terhadap kualitas pendidik yang tinggi, sementara di satu sisi upah pendidik secara holistik masih rendah. Ketiga pendidikan sebagai anak tiri bangsa juga direfleksikan lewat disparitas kurikulum nasional dengan kebutuhan zaman. Data justru menunjukkan skor kepuasan terhadap kurikulum pendidikan nasional masih jauh dari skor maksimal, serta belum sepenuhnya mampu mencetak generasi bangsa yang berdaya saing global.
Melalui kajian ini, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia menegaskan bahwa pendidikan nasional saat ini ditempatkan sebagai prioritas sekunder atau sekadar pendukung. Hal ini bertolak belakang dengan prinsip dasar pembangunan bangsa yang menempatkan pendidikan sebagai faktor utama kemajuan bangsa dan negara Indonesia. KMHDI melalui kajian ini turut mendorong kolaborasi multipihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional. Dengan upaya dan langkah pertama harus berasal dari pemerintah itu sendiri untuk berkomitmen dalam mengeluarkan kebijakan dan program yang menghadirkan kondisi pendidikan berkualitas berasas keadilan sosial. Tanpa komitmen nyata dari pemerintah dan seluruh stakeholder untuk mengembalikan pendidikan sebagai anak emas bangsa, mustahil Negara Indonesia dapat mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa dan mencetak Generasi Emas yang didambakan.
Atas dasar penjelasan dari kajian diatas, maka kami Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyatakan lima buah sikap yang dinamakan dari Bahasa Sanskerta yakni Panca Marga Widya Jayama (Lima Jalan Menuju Kejayaan Pendidikan Nasional):
- Menuntut Pemerintah Pusat agar mengembalikan marwah pendidikan sebagai anak emas pembangunan bangsa dan menempatkan program
– program pendidikan sebagai prioritas utama. - Menuntut Pemerintah Pusat agar mengevaluasi alokasi anggaran besar Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama aspek-aspek yang tidak efektif dan efisien untuk disalurkan dalam wujud bantuan dana pendidikan (beasiswa) yang lebih bermanfaat.
- Menuntut Pemerintah untuk mengalihkan dana kebijakan efisiensi untuk peningkatan kualitas pendidikan, baik untuk perbaikan sarana-prasarana, kesejahteraan para guru, pengembangan kurikulum yang berdaya saing global, serta perbaikan akses pendidikan secara umum.
- Mendorong Pemerintah untuk berkomitmen dalam mengeluarkan kebijakan dan program dalam meningkatkan pemerataan pendidikan nasional yang berkeadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.
- Mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk dapat berkolaborasi dengan organisasi pemuda dan kemahasiswaan seperti KMHDI untuk bersama – sama turun ke akar rumput dalam mendata, mengadvokasi, dan menyelesaikan problematika pendidikan, baik berkaitan dengan perbaikan sarana-prasarana sekolah, peningkatan kualitas dan kesejahteraan para guru, pendataan siswa kurang mampu, dan pemerataan digitalisasi untuk pengembangan kualitas pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
- Detik.com. (2026). Miris! Mengabdi 23 Tahun, Guru Honorer di NTT Hanya Digaji Rp
223 Ribu. - Divayana, D. G. H., Suyasa, P. W. A., Santiyadnya, N., Andayani, M. S. L., Sundayana, I. M., Astawa, I. N. D., Mariani, N. W. R., & Sugiharni, G. A. D. (2023). Utilization of the Weighted Product-Based CIPP Evaluation Model in Determining the Best Online Platform. HighTech and Innovation Journal, 4(1), 233–248. https://doi.org/10.28991/HIJ-2023-04-01-015
- Fabela, Z., & Khairunnisa, A. (2024). Dampak Kesenjangan Sosial Di Indonesia. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(6), 3158–3164. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i6.3004
- Fikri, A. (2025). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Perspektif Konstitusionalisme. JUSTICIA SAINS: JURNAL ILMU HUKUM, 10(2), 437 – 459. https://doi.org/https://doi.org/10.24967/jcs.v10i2.4576
- Ismawati, E., Hersulastuti, Amertawengrum, I. P., & Anindita, K. A. (2023). Portrait of Education in Indonesia: Learning from PISA Results 2015 to Present. International Journal of Learning, Teaching and Educational Research, 22(1), 321–340. https://doi.org/10.26803/ijlter.22.1.18
- Katadata.co.id. (2024). 20,5% Guru Honorer Diupah Kurang dari Rp500 Ribu per Bulan.
- Katadata.co.id. (2025a). 60% Ruang Kelas SD Indonesia Rusak per Tahun Ajaran 2024/2025. https://databoks.katadata.co.id/pendidikan/statistik/686217916efe3/60-ruang-kelas-sd-indonesia-rusak-per-tahun-ajaran-20242025
- Katadata.co.id. (2025b). Kesejahteraan Pendidik, Hal yang Harus Diprioritaskan Pemerintah RI.
- Katadata.co.id. (2026). Penilaian Kelas Menengah terhadap Indikator Pendidikan RI Turun pada 2026.
- Kompas.com. (2026). Ruang Kelas Rusak Parah Bikin Siswa SD di Brebes Belajar Bergilir sampai Sore, Dinas Tunggu Anggaran Pusat.
- Nugraha, H. M. Y., & Damayanti, V. S. (2024). IJE International Journal of Education Evaluating Assessment of Learning in Writing Classrooms Using Context, Input, Process, And Product (Cipp) Model. International Journal of Education, 17(2), 111–120. https://ejournal.upi.edu/index.php/ije/index
- Ratnawati, D., Kusumaningrum, K. D., & Muhtarom, T. (2024). Analisis Perbandingan Komparasi Pendidikan Negara Maju untuk Kemajuan Pendidikan Sekolah Dasar di Indonesia. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia, 2(3), 110–118. https://doi.org/10.55606/jubpi.v2i3.3048
- Suardi, & Purmadani, A. S. (2025). Makan Bergizi Gratis dan Dampak Bagi Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Bisnis Net, 8(1), 323–327.
https://doi.org/https://doi.org/10.46576/bn.v8i1.6450 - Timesindonesia.co.id. (2026). Heboh! Bangunan Sekolah Rusak vs Dapur MBG, Ini Respon Disdik Majalengka. https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/585416/heboh-bangunan-sekolah-rusak-vs-dapur-mbg-ini-respon-disdik-majalengka
Penafikan: Redaksi mahasisya tidak merubah isi dari Rubrik Rilis. Hak dan Kewajiban isi konten sepenuhnya melekat pada lembaga yang mengeluarkan secara resmi.


















