Jakarta – Saya, I Gde Sandy Satria, selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (LBH KMHDI), menyatakan sikap tegas dan kecaman keras terhadap tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan dalam merespons aksi damai yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia di depan Kantor Gubernur Lampung. Tindakan kekerasan terhadap peserta aksi, termasuk kader kami I Nengah Candra Irawan, adalah bentuk nyata dari pelanggaran hak konstitusional warga negara serta pengingkaran terhadap prinsip negara hukum yang demokratis.
Secara yuridis, tindakan represif tersebut bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Di samping itu, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang seharusnya menjunjung tinggi due process of law serta menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam ruang publik secara damai.
Dari perspektif hukum hak asasi manusia, tindakan kekerasan aparat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 23 dan Pasal 25, yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan menolak segala bentuk penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi oleh aparat negara. Lebih lanjut, berdasarkan General Comment No. 37 dari Komite HAM PBB atas International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), negara tidak hanya berkewajiban menghormati hak atas kebebasan berkumpul, tetapi juga wajib melindungi dan memfasilitasi setiap bentuk aksi damai dari segala bentuk gangguan, termasuk dari aparatnya sendiri.
Dalam konteks ini, aparat keamanan sebagai representasi negara tidak boleh bertindak di luar batas hukum yang mengatur penggunaan kekuatan dalam penanganan aksi publik. Tindakan kekerasan tanpa dasar hukum dan tanpa adanya ancaman nyata dari peserta aksi jelas merupakan bentuk abuse of power yang harus dipertanggungjawabkan.
LBH KMHDI menyatakan bahwa kekerasan terhadap mahasiswa, petani, dan masyarakat sipil merupakan bentuk pembangkangan terhadap nilai-nilai demokrasi. Tindakan tersebut bukan hanya mencederai hak asasi manusia, tetapi juga memperlihatkan kegagalan negara dalam menjamin keamanan warga yang menyuarakan keadilan.
Kami mendesak:
- Kapolda Lampung untuk segera mengusut dan menindak tegas oknum aparat yang terlibat dalam tindakan kekerasan.
- Pemerintah Provinsi Lampung agar tidak mengabaikan suara petani dan pro aktiv dalam melihat kasus ini.
- Seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan terus mengawal hak-hak dasar rakyat dalam menyampaikan pendapat.
Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan sosial, LBH KMHDI akan terus mengadvokasi kasus ini secara hukum hingga keadilan ditegakkan dan hak korban dipulihkan.
Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk membungkam rakyat, tetapi harus menjadi pelindung utama kebebasan dan martabat manusia.
Pembiaran terhadap satu kasus akan membenarkan ketidak benaran.
Satyam Eva Jayate!